JAMBI - Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Narkotika dan Obat Terlarang) Polda Jambi, menjelang Puasa Ramadan 144 H Tahun 2023 ini, berhasil mengamankan sekitar 14 kilogram sabukemasan baru yang diduga akan diselundupkan ke Pulau Jawa melalui Kota Jambi..
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Thomas Panji Susbandaru mengamini hal itu kepada wartawan di Mapolda Jambi, Selasa (21/3). Saat ditunjukkannya, belasan kilogram sabu dikemas dalam bungkusan plastik warna orange bergambar buah durian dan tulisan 99 Durian. Berat setiap kemasan, sekitar satu kilogram.
Menurut Thomas, sabu seberat 14.154, 483 gram tersebut, diamankan anggotanya dari dalam sebuah kardus rokok – paket kiriman - - yang dijemput dua tersangka kurir dari loket barang sebuah perusahaan ekspedisi di seberang Hotel Harisman, Lebak Bandung, Kota Jambi, pada Minggu malam (19/3).
Sabu berkemasan baru bernilai sekitar Rp18, 4 Miliar tersebut, dalam kardus serupa tergabung dengan 9.966 butir pil ekstasi berlogo Channel dan Y. Untuk mengelabuhi, sang pengirim yang diduga berasal dari salah kota di Sumatera di luar Provinsi Jambi menutupinya dengan sejumlah piring kaca berwarna putih.
Thomas mengamini kemasan sabu tangkapan terbilang baru. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebut Thomas, sabu tersebut merupakan kiriman seseorang dari luar daerah Jambi.
“Masih kita kembangkan dan dalami. Asal barang dari luar Jambi, akan diedarkan ke Pulau Jawa, ” kata Thomas seraya meyakinkan wartawan bahwa kasus tangkapan terbilang besar di tahun 2023 itu akan diusut sampai ke akar-akarnya.
Menurut Thomas, sukses penangkapan berwal dari informasi masyarakat, yang membocorkan hari Minggu tersebut bakal ada transaksi penjemputan narkoba di loket salah satu perusahaan ekspedisi di Kota Jambi.
“Dari laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian . Setelah akurat, tim mengamankan dua pria saat menjemput paket. Setelah digeledah, paket yang mereka jemput berisi sabu dan pil ekstasi, ” kata Thomas.
Kedua pria yang ditangkap yakni berinisial NH dan BK. Kepada polisi keduanya megaku hanya disuruh untuk menjemput paket berisi sabu dan pil ekstasi bernilai total sekitar Rp20 Miliar ke loket perusahaan ekspedisi yang masih dirahasiakan identitasnya oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi.(UTI)